HEADLINE

PN Surakarta Batalkan Gugatan kepada H Puspo Wardoyo, Kuasa Hukum: Perkara Diputus NO

Owner MakanKu H Puspo Wardoyo (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat menjelaskan perjalanan kasus penipuan berkedok investasi yang menimpanya

JURNAL SOLO, Solo - Drama hukum yang melibatkan pengusaha kuliner ternama H. Puspo Wardoyo dan Amirullah Idris, pengusaha asal Bekasi, akhirnya mencapai titik akhir. 

Setelah melewati serangkaian sidang baik secara daring maupun luring, Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan perdata bernomor 36/Pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkan oleh Amirullah terhadap Puspo Wardoyo.

Putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa 6 Mei 2025 ini dikenal dalam istilah hukum sebagai Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena cacat secara administratif.

Gugatan itu dilayangkan Amirullah atas tuduhan pencemaran nama baik, menyusul gagalnya rencana kerja sama bisnis senilai Rp 300 miliar antara dirinya dan Puspo Wardoyo, untuk membangun pabrik makanan "MakanKu" di Jeddah, Arab Saudi.

Menurut kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr. MS Kalono, SH., MH, putusan NO ini sudah bisa diprediksi sejak awal. Ia menilai gugatan yang diajukan mengandung banyak kesalahan administratif yang fatal.

“Gugatan ini tidak bisa diterima karena keluar dari pokok perkara. (Salah alamat tergugat, salah sebut nama pengadilan, dan keliru jenis perkara). Hal ini jelas menunjukkan bahwa mengajukan gugatan itu tidak semudah yang dibayangkan,” ujar Kalono kepada media di kawasan wisata Kalipepe Land, Boyolali, pada Rabu 7 Mei 2025.

Awal mula kerja sama antara Amirullah dan Puspo sendiri tampak menjanjikan. Dengan membawa nama keluarga Cendana dan klaim memiliki “pasokan dana tak terbatas”, Amirullah berhasil meyakinkan Puspo untuk menyetor investasi awal senilai Rp 5,4 miliar untuk proyek MakanKu.

Namun seiring waktu, muncul berbagai permintaan dana tambahan dari pihak Amirullah, yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan investasi. 

“Masak orang yang katanya punya dana tak terbatas, masih minta uang buat umrah lah, buat urusan ke Bali lah dan lain-lain," ungkap Puspo. 

Kecurigaan itu semakin menguat setelah pengecekan internal menunjukkan bahwa hubungan Amirullah dengan keluarga Cendana ternyata tidak dapat dibuktikan.

Ketika dimintai pertanggungjawaban, Amirullah dinilai tidak memberikan jawaban yang jelas. Mediasi pun sempat diupayakan, namun kandas. 

Perseteruan ini kemudian menjadi konsumsi media, dan muncullah pemberitaan bahwa Amirullah diduga melakukan penipuan. 

Hal inilah yang kemudian dijadikan dasar Amirullah mengajukan gugatan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Walau akhirnya gugatan itu dibatalkan karena banyak terdapat kesalahan administratif.

Tidak diterimanya gugatan Amirullah, tidak membuat Puspo Wardoyo melakukan balasan dengan menggugat balik secara materi.

“Saya tidak akan melakukan gugatan balik secara materi. Karena uang hasil gugatan seperti itu tidak membawa berkah. Biarlah hukum dan waktu yang menentukan. Saya hanya ingin uang saya kembali,” tegasnya. 

Meski demikian, pihak Puspo juga masih menunggu hasil pelaporan yang diajukannya ke Direskrimum Polda Metro Jaya, yang saat ini sudah masuk taham penyelidikan.//Bang
Rekomendasi:
© Copyright 2025 - JURNAL SOLO