HEADLINE

Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Jutaan Rupiah

Pelaku pengedar uang palsu berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri

JURNAL SOLO, Wonogiri – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria asal Kecamatan Jatisrono.

Pelaku diketahui bernama Ardi Paramusdita (31), warga Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Ia ditangkap setelah adanya laporan dari seorang agen tiket bus malam di Terminal Ngadirojo yang mencurigai keaslian uang yang digunakan untuk membeli tiket.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa laporan bermula dari langkah cepat si agen tiket yang membawa uang tersebut ke Bank BRI untuk diperiksa. 

Hasil verifikasi pihak bank memastikan bahwa uang tersebut palsu. Menindaklanjuti temuan itu, sang agen langsung melapor ke Polsek Ngadirojo.

Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, Ardi berhasil diamankan di rumahnya, dan dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp6.100.000,-.

"Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Anom Prabowo. 

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu ini.

Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polres Wonogiri pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu di lingkungan sekitar. 

“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pesan AKP Anom. [Kl]
© Copyright 2025 - JURNAL SOLO